Minggu, 29 Januari 2012

FAKTOR – FAKTOR TIMBULNYA ILMU KALAM


“Masalah-Masalah Ilmu Kalam / Ilmu Tauhid. Adalah aqidah islam karena sesuai dengan dalil-dalil akal pikiran dan dalil naqli, menetapkan keyakinan aqidah dan menjelaskan tentang ajaran-ajaran yang dibawa oleh junjungan Nabi Muhammad SAW, Bahkan merupakan kelanjutan dari ajaran para Nabi sebelumnya. Al-Qur’an sebagai kitab suci menggariskan ajaran-ajarannya diatas jalan yang terang yang belum pernah dilalui oleh kitab suci sebelumnya, yaitu: jalan yang memungkinkan orang di zaman ia diturunkan dan orang yang datang kemudian untuk melaluinya.
Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya Ilmu Kalam / ilmu tauhid dapat dibagi menjadi dua , yaitu faktor dari dalam ( intern) dan faktor dari luar ( extern)[1]”.

1.      Faktor Intern
“Faktor-faktor intern yang menyebabkan timbulnya ilmu kalam / ilmu tauhid ada tiga macam, yaitu:
Ø  Sesungguhnya Al-Qur’an itu sendiri disamping seruan dakwahNya kepada tauhid dan mempercayai kenabian dan hal-hal yang berhubungan dengannya juga menyinggung golongan-golongan dan agama, yang tersebar pada masa Nabi Muhammad SAW lalu Al-Qur’an itu menolaknya dan membatalkan pendapat-pendapatnya.
Ø  Sesungguhnya kaum muslimin telah selesai menaklukkan negeri-negeri baru , dan keadaan mulai stabil serta melimpah ruah rezekinya ,disinilah akal pikiran mereka mulai memfilsafatkan agama.
Ø  Masalah - masalah politik.

2.      Faktor Ekstern
Faktor-faktor extern ada tiga factor penting, yaitu:
Ø  Sesungguhnya kebanyakan orang-orang memeluk islam sesudah kemenangannaya, semula mereka memeluk berbagai agama, yaitu: Agama Yahudi, Kristen, Manu, Zoroaster, Brahmana, Sabiah, Atheisme dan lain-lain.
Ø  Sesungguhnya golongn islam yang terdahulu terutama golongan Mu’tazilah memutuskan perhatiannya yang terpenting adalah untuk dakwah islamiah dan bantahan alasan orang-orang yang memusuhi islam.
Ø  Faktor ketiga ini merupakan kelanjutan factor yang kedua. Yaitu sesungguhnya kebutuhan para mutakallimin terhadap filsafat itu adalah untuk mengalahkan ( mengimbangi ) musuh-musuhnya, mendebat mereka dengan mempergunakan alasan-alasan yang sama, maka mereka terpaksa mempelajari filsafat Yunani dalam mengambil manfaat logika, terutama dari segi Ketuhanan. Kita mengetahui An-Nadhami ( tokoh Mu’tazilah ) mempelajari filsafat Aristoteles dan menolak babarapa pendapatnya[2]”.
A.   PENGARUH SOSIAL POLITIK TERHADAP ILMU KALAM / ILMU TAUHID
“Apabila memperhatikan masalah khilafah ( bentuk pemerintahan ) dengan akal pikiran yang sehat, maka dapat disimpulkan bahwa masalah khilafah adalah soal politik belaka. Agama tidak mengharuskan kaum muslimin mengambil bentuk Khilafah dengan sistem tertentu. Tetapi Agama hanya memberikan ketentuan supaya memperhatikan kepentingan umum. Mengenai khilafah Ibnu Taimiyah memandang bahwa tata politik yang lahir di Madinah setelah Nabi Muhammad SAW wafat adalah despensasi khusus dari Allah dan menyebutnya khilafah an-nubuwwah. Ia berpendapat bahwa kekholifahan ini juga memiliki sifat yang sui generic, yang tidak dapat terulang kembali didalam sejarah karena Nabi telah menyatakan; Kekholifahan ini, hanya bertahan selama tiga puluh tahun setelah itu yang ada hanyalah politik dalam pengertian yang umum.
Memang benar bahwa kholifah-kholifah dari dinasti-dinasti Umayah, Abbasiyah dan lain-lainnya menamakan diri mereka sebagai khulafah tetapi kaum muslimin terpaksa menerima hal itu karena mereka mamiliki kekuatan otoritas yang nyata dan mereka adalah “ Raja-raja kaum muslimin” dan “ Penguasa-penguasa diatas dunia “.Mereka tidak memerintah sebagai wakil-wakil Nabi, tetapi hanya tampil sesudah beliau wafat dan melaksanakan syariah sebagai hukum dasar Negara dengan semua upaya mereka dan oleh karena secara populer dijuluki sebagai khulafah. Jadi menurut Ibnu Taimiyah praktek-praktek yang telah dilakukan kaum muslimin di dalam sejarah tidak dapat di jadikan landasan filsafat politik tidak mau ada kesalahan dengan membenarkan kekuatan politik yang actual sebagaia otoritas yang dihibahkan oleh kholifah boneka tersebut. Karena tidak menemukan petunjuk mengenai teori teori konstitusionsl didalam Al Qur’an, Sunnah atau dalam praktek Khulafaur-Rasyidin, maka teori klasik mengenai kekhalifahan ditolaknya.
Qur’an sendiri, sebagai kitab utama agama Islam, menyerukan pemakaian akal pikiran dan memperhatikan alam semesta ini dengan panca indra, dan mencela keras taqlid (ikut – ikutan), terutama dalam soal- soal kepercayaan agama. Juga al-Qur’an banyak menyinggung dan membantah golongan-golongan atheist (dahriyyin), golongan musyrikin, mereka yang tidak mempercayai keputusan Nabi-nabi.
Karena itu kaum muslimin sendiri harus melepaskan akal pikirannya untuk menggali isi al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai penjelas dan juru penerangnya (al-Qur’an). Pada waktu Rasul masih hidup, apabila terdapat sesuatu kesulitan atau sesuatu yang tidak dapat dipahami, atau diketahui, maka mereka bisa menanyakannya langsung kepada Rasul.
Setelah Rasul wafat, timbullah persoalan, siapakah yang berhak memegang khilafat (pimpinan kaum muslimin)sesudahnya? Dengan berlalunya masa, muncullah apa yang disebut ”peristiwa Ali r.a kontra Usman r.a. “ yang telah banyak menimbulkan persengketaan dan perdebatan dikalangan kaum muslimin untuk di ketahui siapa yang benar dan siapa pula yang salah.
Pertama yang di perselisihkan ialah soal “Imamah” (pimpinan kaum muslimin) dan syarat- syaratnya, serta siapa yang berhak memegangnya .Golongan syiah (pengikut Ali r.a) memonopolikan Imamah tersebut kepada Ali r.a. dan keturunan-keturunannya, sedangkan golongan khawarij dan Mu’tazilah meganggap, bahwa orang yang berhak memangku jabatan Imamah ialah orang yang terbaik dan paling cakap, meskipun ia budak belian atau bukan orang Arab (Quraisy). Dalam pada itu, menurut mayoritas kaum muslimin, yang pendapatnya moderat, yang berhak memangku jabatan tersebut ialah orang yang paling cakap dari golongan Quraisy, karena Rasul sendiri mengatakan : “imam-imam terdiri dari orang Quraisy “(bukan imam dalam sholat).
Setelah terjadi pembunuhan atas diri Usman r.a (th.655 M) timbul perselisihan yang lain, yaitu sekitar prsoalan dosa besar, apa hakekatnya dan bagaimana hukum orang yang mengerjakannya. Apa yang di maksudkan dengan dosa besar mula-mula ialah pembunuhan tersebut. Kelanjutannya sudah barang tentu ialah perselisihan tentang iman, apa pengertian dan bagaimana batasanya, serta pertaliannya dengan perbuatan lahir. Perselisihan ini telah menimbulkan golongan- golongan Khawarij, Murjiah dan kemudian lagi golongan Mu’tazilah,
Dengan demikian, maka perselisihan dalam soal dosa besar (pembunuhan) sudah bercorak agama yang sebelumnya masih bercorak politik dan kemudian menjadi pembicaraan yang penting dalam Tauhid Islam, sebagaimana halnya dengan urusan khalifah dan Imamah, sedangkan soal-soal ini sebenarnya lebih tepat kalau di masukkan kedalam ilmu fiqih karena bertalian dengan hukum amalan lahir, bukan dalam bidang kepercayaan.












[1] Abduh Syekh Muhammad, Risalah Ilmu Tauhid, (Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1992)

[2] Nata Abuddin, Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf, (Jakarta: Rajawali Pers, 1993)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar