Minggu, 29 Januari 2012

Kerangka Metodologis Kalam


Ilmu Kalam atau Teologi Islam telah disepakati sebagai ilmu keislaman dalam pengertian bercorak islam. Ilmu Kalam, dalam bentuknya sebagai sebuah disiplin ilmu keislaman, yang lahir pada abad ke-2 H/8 M lewat sentuhan tangan kaum Mu’tazilah, dibangun di atas sebuah landasan epistemologi tertentu. Seperti halnya epistemologi pada umumnya, teori pengetahun kalam lebih dimaksudkan untuk memberikan jawaban setidaknya terhadap dua pertanyaan mendasar berikut ini. Pertama, apa yang dapat kita ketahui, dan kedua, bagaimana atau engan apa kita mengetahuinya. Pertanyaan pertama berkaitan dengan lingkup atau objek kajian, sedangkan yang kedua terkait langsung dengan sumber atau alat dan metode mendapatkan pengetahuan tentang objek itu.
Objek kajian Ilmu Kalam, sebagaimana terlihat dalam uraian di atas, adalah berintikan pada masalah Tuhan. Sangat boleh jadi karena dimensi ini Ilmu Kalam dinamakan pula dengan Teologi Islam—yang dari sudut kebahasaan memang berati ilmu tentang Tuhan (theos berarti Tuhan dan logos artinya ilmu. Termasuk masalah ketuhanan di sini adalah masalah-masalah metafisik seperti akhirat; atau ringkasnya adalah hal-hal yang termasuk dalam wilayah akidah Islam. Oleh karena itu topik-topik seperti sifat Tuha, perbuatan dan kalam Tuhan, sebagai tergelar dalam karya-karya kalam, jelas termasuk masalah ketuhanan; dan masalah keakhiratan—seperti surga dan neraka—serta hal-hal metafisik atau gaib—seperti malaikat, jin dan semisalnya, sebagaimana kita temukan dalam buku-buku teologi Islam, juga dibenarkan sebagai objek kajian ilmu kalam. Jika kita merujuk keterangan Nurcholish Madjid, yang mengatakan bahwa ilmu kalam membahas tuhand an derivasi-Nya, maka hal-hal di luar diri tuhan, yang menguraikan dalam buku-buku kalam, masuk ke dalam kategori—meminjam istilah Nurcholish Madjid—derivasi Tuhan (derivasi-nya).
Adapun sumber atau alat pengetahuan dalam Ilmu Kalam, yakni suatu yang dengannya diperoleh pengetahuan tentang Tuhan dan derivasi-Nya, adalah dalil naql atau wahyu dan dalil aql atau akal. Sebagaimana cabang ilmu keislaman yang lain, wahyu merupakan sumber primer ilmu kalam, sedangkan akal adalah sumber skundernya. Mengingat wahyu dan akal sama-sama merupakan sumber pengetahuan yang mutlak adanya dalam ilmu kalam, maka kualifikasi primer dan skunder di sini sama sekali tidak bermakna yang satu bisa menafikan yang lain, tetapi lebih menunjukkan peran dan posisi bersifat teknis masing-masing sumber. Kuatipan berikut ini sedikit dapat memberikan ilustrasi teknis menyangkut kualifikasi wahyu sebagai sumber primer dan akal sebagai sumber skunder dalam ilmu kalam.
Cara berfikir kaum teologi adalah terlebih dahulu melihat teks ayat dan kemudian mereka pergunakan akal untuk memahaminya. Mereka menerima teks ayat karena teks ayat adalah wahyu dari Tuhan, dan bukan karena isi teks ayat sesuai dengan pendapat akal. Dan inilah—kata Sulaiman Dunia—cara berfikir yang dipakai Mu’tazilah (juga teolog umumnya).
Dari kutipan tersebut dapat diketahui posisi atau peran wahyu sebagai sumber priker dan akal sebagai sumber sekunder Ilmu Kalam. Seorang teolog, karena menempatkan wahyu sebagai sumber primer, dalam tata kerjanya mula-mula harus melihat keterangan teks wahyu untuk diyakini kebenarannya, dan kemudian baru mempergunakan akal, sebagai sumber sekundernya, untuk menjelaskan makna teks wahyu itu secara rasional dan atau menyusun argumen-argumen rasional guna memperkuat kebenaran wahyu. Ringkasnya, dalil naqli atau wahyu dijadikan acuan pertama dengan fungsi menetapkan suatu keyakinan dan kemudian baru akal sebagai sarana untuk memehami, menjelaskan, mengelaborasi, dan bahkan menguatkan ketetapan wahyu. Metode inilah yang oleh a Hanafi dinamakan sebagai metode berfikir agamis yakni berfikir yang titik pijaknya berangkat dari kebenaran wahyu kemudian diakhiri oleh pemahaman atau penguatan oleh akal fikiran—biasa diperhadapkan dengan metode falsafah yang disebut berfikir bebas. Karena itu tidak begitu salah kalau dikatakan bahwa dengan belajar kalam seseorang mustahil akan menjadi kafir, karena aliran kalam apa pun, dengan metode agamisnya ini, mesti menempatkan wahyu sebagai sumber primer, dan karenanya mesti dijadikan rujukan pertama, sedangkan akal menjadi sumber sekunder dan karenanya mesti dirujuk sebagai penjelas atau penguat terhadap wahyu.
Metode kalam berlainan dengan berfikir yang diterapkan dalam falsafah. Dengan kata lain, berfikirMutakallimin berbeda dengan failasuf. Sulaiman Dunia dari Universitas al-Azhar, Kairo, dalam karyanya berjudul Muhammad Abduh bain al-Falasifah wa al-Kalamiyah (Muhamad Abduh diantara para filosof dan teolog) menjelaskan bahwa filosof dalam teta kerja pikirnya terlebih dulu mempelajari filsafat, kemudian baru melihat teks wahyu. Dengan kata lain, para filosof memakai akal terlebih dulu kemudian baru pergi ke teks wahyu atau ayat. Kalau pemikiran akal sesuai dengan makna teks tidak ada masalah, tetapi kalau tidak sejalan maka teks diberi arti metaforis atau ditakwilkan sehingga keduanya relevan. Sebaliknya kaum teolog dalam langkah kerjanya mula-mula melihat teks wahyu, kemudian baru berusaha memahaminya, dan atau menguatkannya, dengan argume akal.
Dengan demikian pola pikit dalam Kalam dilihat dari alur pikirnya adalah mengikut pola pikir deduksi. Itulah sebabnya harus dikatakan bahwa pengetahuan teologis, betapapun sistematisnya, tetap deduktif, sedangkan pengetahuan alam bersifat induktif. Pola pikir deduktif bertolak dari pengetahuan umum (premis mayor) menuju pengetahuan yang lebih bersifat khusus; jadi, konklusinya mesti tidak lebih luas daripada premis mayornya. Menurut Amin Abdullah, pola pikir deduktif Kalam adalah mirip dengan pola pikir deduktif Plato. Hanya saja fungsi ide-ide bawaan dalam pola pikir Plato diganti—untuk tidak menyatakan diisalamkan—oleh ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks hadis. Bahkan tidak jarang melebar sampai kepda ijma’ dan qiyas. Metode berfikir semacam ini bukan tanpa kelemahan, karena sebagaimana ddijelaskan oleh Amin Abdullah, cenderung menggiring seseorang dan kelompok ke arah model berfikir yang bersifat justifikatif terhadap teks-teks wahyu yang sudah tersedia.
Itulah kerangka umum metode berfikir Kalam, yang secara umum telah diaplikasikan oleh para teolog Muslim, terlepas dari mazhab dan alirannya. Termasuk para teolog Mu’tazilah pun, yang dalam Teologi Islam sistem teologinya sering disebut sebagai teologi rasional, tetap tidak keluar dari kerangka dasar metode berfikir semacam ini. Yakni tetap menetapkan wahyu sebagai sumber primer dan akal sebagai sumber sekunder, sehingga yang kedua mesti dirujuk setelah yang pertama atau yang pertama mesti diacu lebih dulu baru kemudian sumber yang kedua; bertolak dari kebenaran wahyu dan diakhiri dengan pemahaman atau penguatan oleh akal fikiran. Wahyu diposisikan sebagai premis acuan kemudian darinya akal fikiran memunculkan suatu konklusi atau kesimpulan. Oleh karena itu tidak benar kalau Henrich Steiner menyebut Mu’tazilah sebagai pemikir bebas, karena setinggi apa pun penghargaan mereka kepada akal, tentu saja mereka tetap berpija kepada kebenaran umum teks wahyu.
Hanya saja kemkudian di kalangan teolog terjadi perbedaan dalam hal penyeimbangan posisi dua sumber tersebut. Kaum Salaf memposisikan teks wahyu pada tempat yang sangat dominan, tentu tetap mengapresiasi akal meski dalam makna periferial-minimal, sedangkan Mu’tazilah mengapresiasi peran akal dengan begitu tinggi, tentu tidak keluar dari kerangka berfikir agamis, dan berada pada posisi tengah antara keduanya dengan misi menyeimbangkan peran teks wahyu dan akal. Dalam konteks ini M. Zurkani Jahya menguraikan bahwa akibat berpedaan intensitas penggunaan teks wahyu dan akal ini telah mengakibatkan polarisasi metodis kalam atas empat macam yaitu: (1) Metode rasional, yang menganggap rasio sebagai alat dominan sehingga teks wahyu mesti diterima secara rasional, dan karenanya keyakinan seseorang terhadap materi akidah Islam mesti didasarkan pada pengetahuan rasional; (2) Metode tekstual, yakni metode berfikir yang berpegang teguh kepada teks wahyu secara harfiah, tanpa memberikan peranan akal dan hasil pemikiran untuk menjamah masalah-masalah akidah Islam, kecuali sebatas sistematisasi dan penjelasan secara harfiah; (3) Metode moderat, atau sintesa dari metode rasional dan tekstual dengan menyeimbangkan metode rasional dan tekstual. Di samping tiga metode berfikir di atas M. Zurkani Jahya masih mengintroduksi sebuah metode lagi, yang mana metode ini diaplikasikan oleh seluruh mazhab teologi yakni dialektis atau jadali, yakni metode debat untuk mempertahankan pendapatnya sendiri dan mematahkan pendapat lawan, baik dengan argumen rasional maupun teks wahyu. Metode rasional, dalam Teologi Islam, biasa diterpkan oleh Mu’tazilah; metode tekstual oleh Ahl as-Sunnah Salaf atau Ahl al-Hadis; dan metode moderat oleh oleh para teolog Asy’ariyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar